Skip skip..ternyata ane baca Kementerian Komunikasi dan Informatika punya dua cara dalam memblokir situs-situs terlarang. "Kita memblokir dengan dua cara. Pertama menunggu pelaporan dan kedua bisa dari sistemBerikut ini di lampirkan beberapa knowledge print display atau capture dari google trending yang baru saja di ambil hari ini. Data pencarian